Kamis, 16 Februari 2017

Pilihan Kata: Antara Mengendalikan Dan Pempengaruhi Reaksi


Salah satu Istilah yang sering digunakan dalam industri keuangan shariah adalah Shariah compliant dengan non-shariah compliant. Istilah ini sebenarnya penghalusan kata dari Halal dan Haram. Dalam riset yang dilakukan oleh Sheikh Taqi Utsmani mengungkapkan sekitar 85% produk perbankan shariah di dunia tidak shariah compliant.

Hal itu dikarenakan, mereka menggunakan skema kontrak musyarakah atau mudarabah yang harusnya didasarkan pada prinsip bagi hasil tapi pada kenyataannya mereka menerapkan prinsip fixed income. Ini semua terjadi karena para investor-investor itu masih conventional minded meskipun sudah menggunakan kontrak aqad syariah. Logika sederhannya menurut Prof, adalah mana ada investor yang mau investasi yang return dan payment principle-nya tidak terjamin seperti pada sistem partnership. Jenis-jenis kontrak ini akan berpengaruh jika terjadi default.

Istilah ini tidak berefek secara psikologis. Tapi, kalau istilahnya diganti menjadi "85% haram" maka ini pasti akan heboh.

Apalagi di Indonesia istilah halal dan haram sangat sensitif.  Tapi,  kalau shariah compliant dan non-shariah compliant biasa-biasa saja. Lihat saja, misalnya jika ada produk makanan yang mengandung unsur babi, maka istilah "haram" pasti muncul dan pasti heboh serta masyarakat akan menjauhinya.  Tapi, kalau ada istilah salah satu perbankan produk perbankan tidak shariah compliant maka reaksinya biasa-biasa saja. Intinya, pilihan kata itu mempengaruhi efek reaksi. Pilihan kata itu kadang mengendalikan reaksi.

Lalu bagaimana solusi agar dapat diterapkan dan dapat memberikan efek masif yang positif?

Seringkali konsep-konsep yang baik menjadi  tidak disukai masyarakat karena metode penyampaian yang kurang menyentuh hati. Untuk Perbankan Syariah, Dewan Syariah harus terus berusaha agar angka 85% yang dibilang sheikh Taqi Utsmani itu bisa semakin ter-reduce. Termasuk para pengamat-pengamat ekonomi syariah ini juga punya andil besar demi tercapainya sistem Ekonomi Islam yang kaffah.

Namun sebelumnya,  dengan istilah shariah aspect, shraiah rules, and shariah issues.  Ada kalanya yang dibilang oleh pakar yang telah disebutkan di atas itu bisa di kritisi. Semua pada akhirnya ingin sistem yang  sesuai dengan shariah, bukannya kita sedang menuju kesana?  Bedanya antara shariah compliant dan haram, tidak dapat asal sebut haram. Riba itu haram, tapi apakah yang ada di bank Syariah sekarang haram? gharar mungkin benar, dan seberapa besar ghararnya, jika  ghararnya kecil dan banyak memberikan manfaat untuk umat maka itu bisa ditoleransi. "Kritik dengan Solusi lebih baik". Jika hebohnya justru membuat effect negatif dan membuat masyarakat malah bukan jauh dari riba tapi malah menjauh dari Islam bagaimana? Sikon sangat berperan penting dalam hal ini.

Kritik  seperti ini juga penting agar para praktisi Perbankan Syariah juga lebih hati-hati. Maksudnya, saling mengingatkan dalam kebenaran. Makanya, bahasa sangat berpengaruh. Kalau kita ingin menyampaikan dengan bahasa pedas, mungkin pesan emosinya akan lebih sampai duluan daripada esensi kebenaran yang ingin disampaikan. Sementara , masyarakat yang ammah bingung.

Kritik dan saran itu hal lumrah dalam proses dialektika intelektual dengan tujuan untuk mencapai kematangan sebuah ilmu. Dalam praktik perbankan, Islam sangat menekankan pada larangan riba. Selanjutnya bagaimana mengartikan pelarangan riba ini dalam konteks perbankan yang belum fully shariah? Salah satu letak komprominya misalnya yaitu dengan penentuan batas maksimum financial ratio tertentu sebagai bentuk kompromi terhadap situasi yang ada. Jika suatu bank atau perusahaan memiliki financial ratio (debt ratio) masih di bawah ketentuan tersebut maka bisa dikategorikan sebagai shariah compliant. Kalau lebih berarti sudah tidak shariah compliant. Kalau menggunakan bahasa halal dan haram akan kurang tepat. Efek psikologisnya terlalu kencang. Kalau mau cari solusi, berusaha supaya bisa seperti conventional bahkan lebih bagus tapi sesuai shariah.

Pada suatu titik fase tertentu, sebagai kalangan keilmuan syariah wajib memberikan teguran keras pada Islamic  banking. Karena, ketika sudah terlalu 'berumur' atau besar, 85% bukanlah tidak mungkin malah justru semakin besar. Menegur anak remaja masih lebih mudah ketimbang menegur bapak-bapak bukan :-) Be balance



Note:
Hasil diskusi..

0 komentar:

 

Goresan Biasa Copyright © 2008 Black Brown Art Template designed by Ipiet's Blogger Template